Langsung ke konten utama

Masjid Tegalsari, Surakarta

Masjid Tegalsari, Surakarta didirikan oleh KH Ahmad Shofawi pada tahun 1928 dan diresmikan pada 1929 Masehi. Masjid dengan luas bangunan 357 Meter persegi ini berdiri di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. 

Arsitekturnya menyerupai Masjid Demak dan Masjid Agung Kasunanan Surakarta. Desainnya dirancang oleh KH Raden Muhammad Adnan. Seorang kelahiran Kauman, Solo 16 Mei 1889, dan merupakan anak dari Kanjeng Penghulu Tafsir Anom V, seorang ulama bangsawan dan abdi dalem krateo Kasunanan Surakarta. Muhammad Adnan ini tidak lain adalah menantu KH Ahmad Shofawi, karena beliau menikah dengan Siti Maimunah, putri kedua KH Ahmad Shofawi. KH Ahmad Shofawi adalah seorang saudagar batik di Laweyan, Surakarta yang dermawan.

Dalam pembangunannya, sebagaimana dikisahkan oleh KH Abdul Rozaq Shofawi, Pengasuh Pondok Pesantren Al Muayyad, Surakarta, menceritakan bahwa pembangunan Masjid Tegalsari ini oleh 40 Punggawa Putih. Artinya, karena tukang bangunnya disyaratkan puasa mutih 40 hari. Selain itu, ada syarat lain untuk membangun masjid ini, yakni (1) dilarang mencari dana keluar (prinsip mandiri), dan bila ada dermawan yang memberi bantuan supaya diterima; (2) harus menggunakan material yang suci dan halal.




Masjid Tegalsari ini mempunyai bangunan utama, serambi kanan dan serambi kiri. Di ruang utama masjid, terdapat 4 pilar atau saka guru yang terbuat dari kayu jati. Serambi kanan berada di sebelah utara, disebut sebagai pawestren, ini merupakan permintaan khusus dari Nyai Hj. Shofawi untuk dibuatkan ruang khusus jamaah perempuan untuk melakukan i'tikaf dan shalat jama'ah.




Lantai pada ruang utama dan pawestren menggunakan batu marmer yang dijadikan pembatas dengan ruang lainnya. Serambi sebelah kiri digunakan sebagai ruang yang ada bencet-nya. Bencet tersebut merupakan jam matahari yang dibuat oleh KH Achmad Al-Asy'ari, seorang ulama Tegalsari yang mahir ilmu falak pada masanya.

Masjid Tegalsari memiliki bedug yang merupakan bedug yang terbuat dari kayu utuh tanpa sambung dan ini adalah terbesar kedua setelah bedug yang berada di Masjid Agung Darul Muttaqin, Purworejo. Panjangnya 17 cm; diameter utamanya 148 cm dan diameter kanan dan kiri 127 cm.

Sampai sekarang masjid ini masih berdiri kokoh dan belum pernah direnovasi sejak didirikan. Artinya sudah 87 tahun masjid yang berada di Jalan Dr. Wahidin No. 34, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Surakarta ini berdiri.

Catatan: Foto merupakan koleksi pribadi. diambil pada 29 Januari 2017 dan 03 Juni 2018

Postingan populer dari blog ini

Sanksi yang Bikin Jera Pelanggarnya

Kemarin, saat menunggu mobil diservis di sebuah bengkel di Kota Solo , iseng-iseng baca-baca koran yang tergeletak di meja ruang tunggu bengkel. Koran Solo Pos edisi 8 Oktober 2008 itu di bagian halaman Solo Raya kolom Kota Solo, ada yang menarik perhatianku. Judul tulisannya adalah Kencing sembarangan di Tirtonadi diganjar nulis 40 lembar. (Silakan buka korannya bagi yang berlangganan). Menurut berita tersebut, ada 2 (dua) orang yang sedang menempuh perjalanan dari Klaten ke Jawa Timur, mereka kebelet kencing. Nah, saking kebelet -nya, mereka kencing di dekat ban bus yang diparkir. Aksi mereka tertangkap basah oleh petugas terminal Tirtonadi. Lalu dibawa ke kantor UPTD Terminal Tirtonadi dan diberikan hukuman. Hukumannya adalah menulis kalimat "saya tidak akan mengulangi kencing di sembarang tempat" sebanyak 40 lembar buku ukuran folio. Dari berita tersebut juga diketahui bahwa dalam 8 (delapan) bulan terakhir ini sudah ada 46 orang yang dikenai sanksi seperti ini.

Puasa Hari Arafah

Puasa Arafah adalah puasa sunnah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan sesuai sabda Rasulullah SAW berikut ini: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَالَّتِيْ بَعْدَهُ Rasulullah SAW bersabda, “Puasa pada hari Arafah bisa menghapus (dosa) setahun yaitu tahun yang sebelum dan sesudahnya,” (HR Muslim). Adapun perihal hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada peristiwa wuquf jamaah haji di Arab Saudi. Sementara sebagian masyarakat menganggap tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari kesembilan setelah penetapan awal bulan Dzulhijjah. Masalah ini pernah diangkat dalam bahtsul masail pada Forum Muktamar Ke-30 NU di Pesantren Lirboyo, Kediri, November 1999 M. Peserta forum Muktamar NU saat itu dihadapkan pada kenyataan di mana waktu di Indonesia lebih cepat kira-kira 4-5 jam dari waktu Saudi Arabi